Rabu, 11 Desember 2013

WAJIBKAH SISTEM ISLAM



WAJIBKAH SISTEM ISLAM

Semoga artikel ini bermanfaat bagi temen-temen yang memiiliki toleransi yang tinggi terhadap kemajemukan di Ibu pertiwi kita ini……. 

Salah satu pergelutan pemikiran Almagfurlah Gus Dur adalah mengenai keharusan ummat islam untuk secara formal menciptakan dan menjalankan sebuah system islami.
Persoalan ini merupakan masalah yang cukup lama dan menciptakan implikasi bagi kalangan islam dan bahkan dalam bentuk yang paling vulgar dank eras, ikut menyumbang terjadinya schima(fitnah) dengan akibat-akibat yang sangat serius. Persoalan ini muncul ketika ummat islam menafsirkan perintah dalam Al-Quran, misalnya surat Al-Baqarah: 208 yang berbunyi “udkhulu fis kaaffah”. (masuklah kalian kedalam kedamaian( as-silmi) secara sempurna). Setidaknya terdapat dua penafsiran yang berbeda. Pertama adalah penafsiran yang menyatakan kata as-silmi berarti islam, kata benda yang memiliki implikasi” harus ada entitas islam formal dengan keharusan menciptakan system islami. Kedua adalah penafsiran yang menyatakan kata tersebut sebagai sebuah kata sifat yang implikasinya adalah “sebuah entitas universal yang tidak perlu dijabarkan oleh sebuah system tertentu, termasuk system islsmi.

 Bagi Gus Dur kedua cara memandang dan menfsirkan kata as-silmi tersebut memiliki implikasi-implikasi sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara, khususnya dalam sebuah komunitas kebangsaan yang majemuk seperti Indonesia. Sebab bagi mereka yang interpretasi pertama, “ mereka terikat kepada sebuah system yang dianggap mewakili keseluruhan perwujudan ajaran islam dalam kehidupan sebagai sesuatu yang lumrah dan biasa. Implikasinya lantas diperlukan sebuah system formal yang mengharuskan label islam padanya seperti sistem pengetahuan islam, perbankan islam, system kepartaian dan parpol islam, system masyarakat islam dan negara islam. Bagi yang mengikuti yang kedua, yang menolaknya karena “membuat mereka yang tidak beragama islam sebagai warga dunia yang kalah dari kaum muslimin”. Implikasinya dalam kehidupan bernegara adalah system islami otomatis membuat warga negara non muslim berada di bawah kedudukan warga negara yang beragama islam. Akan tetapi pandangan ini pun mempunyai dampak pada kaum muslimin yang tidak menjalankan ajaran islam secara penuh. Kaum muslimin seperti itu tentu akan di nilai kurang islami jika dibandingkan dengan mereka yang menjadi anggota/warga organisasi yang menjalankan ajaran secara penuh”.

Menurut pandangan Al maghfurlah GD, totalitas keislaman telah tercapai apabila telah memenuhi lima syarat yang di sebutkan oleh Al-Quran : 1) menerima prinsip-prinsip keimanan; 2) menjalankan ajaran islam secara penuh; 3) menolong mereka yang memerlukan pertolongan; 4) menegakkan profesionalisme, 5) bersikap sabar apabila menghadapi cobaan dan kesusahan (Al-baqarah:177). Jika lima syarat ini terpenuhi maka tak perlu lagi  menggunakan system islam. Itulah sebabnya GD berpendapat, mewujudkan system islami tidak termasuk syarat bagi seseorang untuk dianggap muslim yang taat.

Jika kita perhatikan perkembangaan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara tampaknya kedua interpretasi terus berlanjut hingga hari ini. Interpretasi  dari spectrum yang pertama telah dan sedang menghasilkan pemikiran dan gerakan yang islamisasi dengan spectrum yang sangat luas. Mulai dari gagasan kultur, gradualis, moderat dan anti kekerasan seperti yang dikembangkan alm. Cak Nur (Nurcholish majid), sampai gerakan islam yang fundamental, keras dan radikal serta menggunakan cara-cara kekerasan semacam FPI, HTI dsb. Sementara penganut kelompok kedua juga muncul berbagai pemikiran praksis yang memiliki spectrum yang luas pula, seperti pemikiran dan kiprah alm. GD dengan transformative kultur serta moderat dan gradualis sampai yang paling liberal. Walaupun perbedaan sangat sulit, pemikiran Cak Nur masih dilandasi visi eksklusif islam, sementara GD berpegang pada visi universal di mana islam menjadi bagian di dalamnya.

Menurut GD ada relasi antara deklarasi HAM universalnya GD secara konsisten karena memiliki kesamaan dengan nilai-nilai dasar Al-Ushulul Khamsah(hak-hak dasar yang ada lima) 1) hak hidup, 2) hak beragama, 3) hak memiliki properti, 4)hak memiliki profesi dan menjalankannya, serta 5) hak melanjutkan keturunan yang baik.

Formulasi relasi agama dan negara bagi GD jelas karena tidak ada kewajiban membuat system islam maka berarti pula  tidak ada keharusan untuk mendirikan negara islam. Pandangan ini sangat penting karena sejarah Indonesia semenjak kemerdekaan sampai saat ini kita menyaksikan upaya dikotomi pancasila dengan islam. Pemikiran GD yang berhasil melakukan terobosan penting bagi masyarakat Indonesia yang heterogen. Bagaimana pun islam adalah rahmatan lil alamin atau  karunia Allah bagi semua

……….SEMOGA BERMANFAAT YAA??????

2 komentar:

  1. manusia itu diciptakan allah SWT untuk beribadah, dan menggunakan hukum allah di muka bumi ini yaitu al-Qur'an kitabnya islam systemnya, ya kalau masih merasa diciptakan oleh Allah sebagi tuhannya, ya wajib islam sebgai sistemnya, kecuali merasa diciptakan oleh tuhan" lain..

    BalasHapus
  2. @furqon sidki:
    ini bukan berbicara Allah yang ciptakan kita atau tuhan yang lainnya akan tetapi, kita berbicara toleransi terkait kemajemukan yang ada di Indonesia. kita tidak bisa ego kita sebagai golongan mayoriti di Indonesia, bagaimana seandainya katolik yang mayoritas ataupun hindu, apa harus diterapkan sistem agama mereka, kita harus bersyukur dengan idiologi pancasila kita yang dari pancasila tersebut ada rasa nasionalisme yang tidak menyudutkan agama seperti yang terjadi dinegara barat. dan nasionalisme kita menarik agama-agama sebagai fundamen atau dasar kenegaraan kita. seperti yang dikatakan bung karno negara ini didirikan "semua untuk semua" bukan hanya golongan islam ataupun kaum bangsawan tetapi "untuk semua"

    BalasHapus