WAJIBKAH
SISTEM ISLAM
Semoga
artikel ini bermanfaat bagi temen-temen yang memiiliki toleransi yang tinggi
terhadap kemajemukan di Ibu pertiwi kita ini…….
Salah
satu pergelutan pemikiran Almagfurlah Gus Dur adalah mengenai keharusan ummat
islam untuk secara formal menciptakan dan menjalankan sebuah system islami.
Persoalan ini merupakan masalah yang cukup lama dan menciptakan implikasi bagi
kalangan islam dan bahkan dalam bentuk yang paling vulgar dank eras, ikut
menyumbang terjadinya schima(fitnah) dengan akibat-akibat yang sangat serius.
Persoalan ini muncul ketika ummat islam menafsirkan perintah dalam Al-Quran,
misalnya surat Al-Baqarah: 208 yang berbunyi “udkhulu fis kaaffah”. (masuklah
kalian kedalam kedamaian( as-silmi) secara sempurna). Setidaknya terdapat dua
penafsiran yang berbeda. Pertama adalah penafsiran yang menyatakan kata
as-silmi berarti islam, kata benda yang memiliki implikasi” harus ada entitas
islam formal dengan keharusan menciptakan system islami. Kedua adalah
penafsiran yang menyatakan kata tersebut sebagai sebuah kata sifat yang
implikasinya adalah “sebuah entitas universal yang tidak perlu dijabarkan oleh
sebuah system tertentu, termasuk system islsmi.
Bagi Gus Dur kedua cara memandang dan
menfsirkan kata as-silmi tersebut memiliki implikasi-implikasi sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara, khususnya dalam sebuah komunitas
kebangsaan yang majemuk seperti Indonesia. Sebab bagi mereka yang interpretasi
pertama, “ mereka terikat kepada sebuah system yang dianggap mewakili
keseluruhan perwujudan ajaran islam dalam kehidupan sebagai sesuatu yang lumrah
dan biasa. Implikasinya lantas diperlukan sebuah system formal yang
mengharuskan label islam padanya seperti sistem pengetahuan islam, perbankan
islam, system kepartaian dan parpol islam, system masyarakat islam dan negara
islam. Bagi yang mengikuti yang kedua, yang menolaknya karena “membuat mereka
yang tidak beragama islam sebagai warga dunia yang kalah dari kaum muslimin”.
Implikasinya dalam kehidupan bernegara adalah system islami otomatis membuat
warga negara non muslim berada di bawah kedudukan warga negara yang beragama
islam. Akan tetapi pandangan ini pun mempunyai dampak pada kaum muslimin yang
tidak menjalankan ajaran islam secara penuh. Kaum muslimin seperti itu tentu
akan di nilai kurang islami jika dibandingkan dengan mereka yang menjadi
anggota/warga organisasi yang menjalankan ajaran secara penuh”.
Menurut
pandangan Al maghfurlah GD, totalitas keislaman telah tercapai apabila telah
memenuhi lima syarat yang di sebutkan oleh Al-Quran : 1) menerima
prinsip-prinsip keimanan; 2) menjalankan ajaran islam secara penuh; 3) menolong
mereka yang memerlukan pertolongan; 4) menegakkan profesionalisme, 5) bersikap
sabar apabila menghadapi cobaan dan kesusahan (Al-baqarah:177). Jika lima
syarat ini terpenuhi maka tak perlu lagi
menggunakan system islam. Itulah sebabnya GD berpendapat, mewujudkan
system islami tidak termasuk syarat bagi seseorang untuk dianggap muslim yang
taat.
Jika
kita perhatikan perkembangaan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
tampaknya kedua interpretasi terus berlanjut hingga hari ini. Interpretasi dari spectrum yang pertama telah dan sedang
menghasilkan pemikiran dan gerakan yang islamisasi dengan spectrum yang sangat
luas. Mulai dari gagasan kultur, gradualis, moderat dan anti kekerasan seperti
yang dikembangkan alm. Cak Nur (Nurcholish majid), sampai gerakan islam yang
fundamental, keras dan radikal serta menggunakan cara-cara kekerasan semacam
FPI, HTI dsb. Sementara penganut kelompok kedua juga muncul berbagai pemikiran
praksis yang memiliki spectrum yang luas pula, seperti pemikiran dan kiprah
alm. GD dengan transformative kultur serta moderat dan gradualis sampai yang
paling liberal. Walaupun perbedaan sangat sulit, pemikiran Cak Nur masih
dilandasi visi eksklusif islam, sementara GD berpegang pada visi universal di
mana islam menjadi bagian di dalamnya.
Menurut
GD ada relasi antara deklarasi HAM universalnya GD secara konsisten karena
memiliki kesamaan dengan nilai-nilai dasar Al-Ushulul Khamsah(hak-hak dasar
yang ada lima) 1) hak hidup, 2) hak beragama, 3) hak memiliki properti, 4)hak
memiliki profesi dan menjalankannya, serta 5) hak melanjutkan keturunan yang
baik.
Formulasi
relasi agama dan negara bagi GD jelas karena tidak ada kewajiban membuat system
islam maka berarti pula tidak ada
keharusan untuk mendirikan negara islam. Pandangan ini sangat penting karena
sejarah Indonesia semenjak kemerdekaan sampai saat ini kita menyaksikan upaya
dikotomi pancasila dengan islam. Pemikiran GD yang berhasil melakukan terobosan
penting bagi masyarakat Indonesia yang heterogen. Bagaimana pun islam adalah
rahmatan lil alamin atau karunia Allah
bagi semua
……….SEMOGA
BERMANFAAT YAA??????
manusia itu diciptakan allah SWT untuk beribadah, dan menggunakan hukum allah di muka bumi ini yaitu al-Qur'an kitabnya islam systemnya, ya kalau masih merasa diciptakan oleh Allah sebagi tuhannya, ya wajib islam sebgai sistemnya, kecuali merasa diciptakan oleh tuhan" lain..
BalasHapus@furqon sidki:
BalasHapusini bukan berbicara Allah yang ciptakan kita atau tuhan yang lainnya akan tetapi, kita berbicara toleransi terkait kemajemukan yang ada di Indonesia. kita tidak bisa ego kita sebagai golongan mayoriti di Indonesia, bagaimana seandainya katolik yang mayoritas ataupun hindu, apa harus diterapkan sistem agama mereka, kita harus bersyukur dengan idiologi pancasila kita yang dari pancasila tersebut ada rasa nasionalisme yang tidak menyudutkan agama seperti yang terjadi dinegara barat. dan nasionalisme kita menarik agama-agama sebagai fundamen atau dasar kenegaraan kita. seperti yang dikatakan bung karno negara ini didirikan "semua untuk semua" bukan hanya golongan islam ataupun kaum bangsawan tetapi "untuk semua"