Sabtu, 08 Februari 2014

RELASI NEGARA DAN AGAMA



RELASI NEGARA DAN AGAMA


Dewasa ini masalah yang paling krusial adalah perdebatan mengenai hubungan antara agama dan negara. Latar belakang perdebatan ini terjadi antara kaum nasionalisme sekuler dengan kaum kebangsaan islam di Indonesia. Menurut Rawls-Habermas, tindak komunikasi agama sebagai doktrin komprehensip dalam ruang politik public. Seharusnya masalah ini sudah selasai saat pembentukaan UUD 1945 dan ketika telah terbentuknya konstitusi. Bagi pemeluk agama Islam dan Kristen dalam sejarahnya negara tidak dapat di pisahkan dari agama. Akan tetapi pandangan ini tidak hanya bagi golongan agama, tetapi menjadi perhatian kusus bagi kalangan sekuler seperti Soekarno, Hatta dan Soepomo. Secara formal dalam UUD 1945, ditetapkan bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang  Maha Esa.

            Dalam pemikiran politik liberal, agama sebagai doktrin komprehensip perlu di bendung untuk masuk ke ruang public melalui proses sekulerisme guna meredam konflik yang tak terselesaikan. Dalam kenyataannya, arus partisipasi agama di ruang public tidak dapat di bending meski arus sekulerisasi terus berlangsung. Karena itu, timbul pandangan Habermas , bahwa perkembangan politik dewasa ini telah meninggalkan fase sekulerisasidan memasuki tahap pasca sekulerisasi, yaitu dengan membuka kembali pintu bendungan terhadap agama. Akan tetapi ad syarat yang harus di lakukan. Pertama, penghargaan terhadap kedua belah pihak, kaum sekuler dan kaum agama melalui dialog yang tulus, yang dalam bahasa Islam disebut prinsip ta’aruf dan mujadalah bi al ihsan. Dari situ Rawls mengatakan bahwa bisa dicapai apa yang disebut kesepakatan tumpang tindih ( over-lapping consensus).
            Dalam buku Negara Paripurna, Yudi Latif telah menceritakan proses pembentukan kesepakatan tumpang tindih itu yang wujudnya adalah lima sila dalam pembukaan UUD 1945  dan rincian Batang Tubuh UUD 1945. Dalam masyarakat seperti itu di mungkinkan adalah idiologi yang didasarkan pada multi-kulturalis masyarakat dan kebudayaan. Soekarno mengatakan bahwa inti Pancaila adalah Gotong Royong,dan pof. Soepomo, arsitek UUD 1945, menyebut sebagai UUD Gotong Royong yang mencerminkan paham multikulturalisme ,yaitu mengandung ,masy. Mayoriyas dan berbagai minoritas itu. Oleh karna itu Pancasila dan UUD 1945 mencapai consensus.  
            Akan tetapi kesepakatan itu hanyalah semu karena sesudah tahun 1945 masalah ini selalu saja muncul. Alasan konsensus tersebut karena kesepakatan sementara untuk persatuan Indonesia Merdeka. Tokoh Islam, Ki Bagoes HadiKusumo yang merupakan tokoh kunci yang menentukan pada waktu itu, di bujuk atau di desak untuk menerima rumusan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan membuang tujuh kata, yaitu “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dan Ia akhirnya menerima anjuran itu demi menjaga persatuan bangsa menjelang pintu kemerdekaan. Dan jangan sampai karena sikap ngotot pemimpin umat Islam, bangsa Indonesia gagal mencapai kemerdekaan.

            Dalam perumusan Pancasila itu, masalah yang paling krusial adalah rumusan dasar negara yang tidak memisahkan agama dan negara yang menjadi perdebatan sejak masa pergerakan nasional, terutama A. Hasan dan Mohammad Natsir, di satu sisi lain, Soekarno. Pada tahun 1932, Natsir telah menulis artikel yang tepat bagi Indonesia. Berbeda dengan pandangan kaum nasionalis yang mendasarkan diri pada nasionalisme etnis, sedangkan Natsir mengajukan pandangan tentang kebangsaan Islam. Argumen Natsir yang pertama, Islam adalah agama pemersatu karena berisikan ajaran-ajaran moral universal yang dapat diterima semua kalangan, seperti, keadilan dan persatuan. Kedua, masyarakat Indonesia adlah mayoritas beragama Islam sehingga mudah untuk melakukan persatuan. Dalam argumennya, Soekarno  mengutip perkataan Ali Abdul Raziq bahwa tidak ada ijma’ ulama yang menetapkan kewajiban untuk membentuk negara Islam. Tapi Natsir, juga mengatakan bahwa tidak ada ijma’ ulama untuk tidak mendirikan negara untuk menegakkan syariat Islam.
            Dengan demikian, letak pertikaian adalah tuntutan golongan kebangsaan Islam atas kalimat tujuh tersebut yang tidak di setujui oleh pimpinan Kristen dan golongan kebangsaan. Namun Soekarno menganjurkan agar hokum-hukum dan ajaran agama tersebut dapat di perjuangkan melalui partai politik yang di wakili oleh pimpinan Islam di parlemen nantinya. Karena itu Soekarno tidak menolak partisipasi agama di ruang public politik. Ketakutan pun dating dari Soepomo yang mengatakan akan timbul masalah diskriminasi terhadap golongan minoritas dan warga negara kelas dua. Akan tetapi Natsir yang piawai dalam menjelaskan agama Islam mengatakan bahwa Islam dapat di jadikan dasar negara dengan Al-quran sebagai konstitusinya. Namun keterangan itu di letakkan dalam konteks masyarakat monolitik –homogen yang imajiner. Dalam persepsinya, Indonesia seolah-olah adalah masyarakat seperti itu. Padahal masyarakat Indonesia adlah masyarakat yang plural dan makin plural. Jika dualism ini terus berlanjut, Indonesia tidak akan pernah mencapai persatuannya. Dengan kata lain Pancasila gagal sebagai alat pemersatu.
                 Hingga sekarang, pandangan bahwa demokrasi dan nasionalisme adalah ajaran syirik, dan majelis permusyawaratan rakyat adlah lembaga kemusyrikan karena menandingi kedaulatan tuhan. Dalam pandangan ini, kedaulatan rakyat adalah prinsip penghambaan terhadap sesame manusia, dan karena itu hukumnya syirik. Pandangan ini memang rasional, tetapi dalam konteks alam pikiran umat Islam.
            Gagasan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, tetapi berdasarkan prinsip demokrasi yang menjadi misi reformis, asprasi ini tidak dapat dibending untuk mengarus ke ruang public, dengan keyakinan “ syari’at adalah solusi” persoalan-persoalan Indonesia dewasa ini. Jika persoalan ini terus berlangsung, kita bias melihat tanda-tanda aksi kekersan dimana-mana dengan atas nama agama. Situasi itu bias menimbulkan krisis bina negara dan bina damai. Itu semua merupakan tantangan besar bagi cendekiawan muslim, khususnya Indonesia yang telah menerima Pancasila, seperti yang di katakan tokoh Partai Persatuan pembangunan(PPP) Hadimulyo Pancasila adalah Idiologi Islam versi Indonesia.
            Tantangan ini bias di jawab melalui dua pendekatan. Pertama, mengembangkan pemikiran Islam tentang budaya, negara, masyarakat dan ekonomi dalam konteks masyarakat plural yang hamper terdapat di dunia Islam modern saat ini. Dalam kaitan ini Cak Nur pada tahun 1972 menganjurkan agar pemikir muslim meninggalkan wacana negara Islam dan menggantinya dengan wacana tentang keadilan social yang merupakan nilai aksiologi dari Pancasila.
            Sungguhpun begitu, anjuran Cak Nur belum dapat memecahkan persoalan itu. Masalahnya adalah wacana agama tidak dapat di bendung. Bagaimana yang di tulis Yudi Latif dalam buku Dialektika Islam yang merupakan terjemahan dari tesis masternya di Australian National Universiy (ANU), di Indonesia dan juga seluruh dunia Islam, memang telah terjadi proses sekularasi. Akan tetapi ia berargumen bahwa dunia islam juga telah terjadi proses Islamisasi sebagai bagian dari proses kebangkitan Islam. Wujudnya bermacam-macam misalnya meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan syariat islam spiritual, meminjam Ali Abdul Razik, maraknya penggunaan symbol agama dalam kebudayaan dan juga berkembangnya sistem perbankan syariat yang dapat di terima oleh pasar, tidak saja yang emosional tetapi juga rasional. Namun demikian, kebangkitan agama-agama itu menimbulkan banyak masalah yang menimbulkan hambatan bagi perkembangan agama-agamaitu sendiri, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dan dari gejala kebangkitan itu, yang paling banyak menimbulkan masalah adalah kebangkitan islam politik.
Dalam wacana pemikiran islam yang paling kuat berkembang adalah wacana politik. Pada mulanya hanya timbul wacana kebudayaan, yaitu wacana modernism islamyang di pelopori oleh ulama pemikir di mesir, Muhammad Abduh. Wacana ini tidak menimbulkan persoalan bahkan ikut membawa masyarakat muslim ke dunia modern melalui pendidikan. Tapi dalam peristiwa revolusi Turki, yang mensekulerkan negara Turki membuat munculnya/ bangkit kembalinya lembaga kekalifahan Islam. Murid Abduh sendiri mendukung gagasan ini yaitu, Muhammad Rasyid Ridha. Akan tetapi gagasan ini di tolak oleh murid Abduh yang lainnnya yaitu, Ali Abdul Raziq yang mengajukan sekulerisasi. Ternyata dalam buku tulisan Abdul Raziq Islam wa al Usul al hukm menimbulkan kontroversi hebat. Saat itu pemikir Islam terpecah dua pemikiran, pertama kea rah purifikasi dan fundamentalisasi pemikiran Islam, kedua liberalisasi pemikiran islam yang mengarah ke sekulerisasi. Meskipun demikian, pola yang pertama tumbuh lebih pesat. Pola ini melahirkan wacana mengenai negara islam dan kekhalifahan islam internasional.
Dalam arus pemikiran kea rah fundamentalis islam itu, tampil ulama Hasan al Bana yang di lanjutkan oleh Syed Qutb yang melahirkan gerakan tarbiyah yang berkembang menjadi gerakan politik, ikhwan al muslimin. Rintisan al Bana ini melahirkan komunitas epistemic intelektual yang terus berkembang hingga kini. Dalam visinya mengenai agama dan negara, ikhwan al muslimin mencita-citakan tegaknya syariat islam dalam lapisan kehidupan sejak dari individu sampai masyarakat dan negara. Visi inilah yang di adopsi partai politik Islam Indonesia, masyumi dan di lanjutkan oleh beberapa partai Islam di era Reformasi. Dalam kaitan ini, negara memainkan peran yang penting yaitu sebagai instrument penegakan syariat. Ali Abdul Raziq bisa mengatakan bahwa tidak ada ayat Alquran maupun hadist yang memerintahkan pendirian negara. Misi Islam adalah agama dan bukan negara. Tapi dalam kenyataan penyebaran agama sendiri perlu meminjam instrument negara. Kenyataan into dapat di lihat dari berdirinya Negara Madinah di bawah Khaulafa al Rasidin, walaupun Raziq  mengatakan hal itu merupakan ijtihad dari para sahabat dalam mengembangkan masyarakat Muslim.
Misi kenegaraan ini merupakan konsekoensi dari visi agama Islam, Kristen maupun Yahudi. Pelopor dari negara agama ini adalah Daud yang mendirikan Negara Israel di Palestina. Begitupun perkembangan Kristen dengan berdirinya Negara Romawi Kristen yang di pelopori oleh Konstantin.
Aliran wacana yang juga kuat adalah model Negara Khilafah yang merupakan federasi dari negara-negara Islam internasional. Aliran pemikiran ini di kembangkan oleh Syeikhh Taqiyyuddin al Nabhani melalui Hisbut Takhrirnya. Ia adalah ulama yang juga aktif menulis buku tentang Islam dalam segala bidang. Sebagaimana juga al Bana dan Syed Qutb, konsep khilafah al Nabhani hanya di dasarkan pada Alquran dan alhadist dan menolak teori-teori modern barat. Dalam waktu yang cukup lama wacana kekhilafahan memang telah menghilang, akan tetapi muncul lagi di Palestina dan berhasil membuat cabang yang besar di Indonesia.
Di Indonesia, partai-partai politik Islam terpenting memang telah menyatu dengan paham kebangsaan, dalam arti menerima Pancasila dan UUD 1945. Namun berbeda dengan golongan “Fundamentalis” yang telah memili konsep-konsep yang solid berdasarkan epistemology agama dari luar, golongan Islam kebangsaan itu tidak memiliki dasar-dasar konseptual dan miskin pemikiran dan karena itu sulit menandingi argument aliran fundamentalis. Tidak ada dari kalangan ini yang menolak pandangan Abu Bakar Ba’asyir misalnya, sehingga diam-diam pandangan ba’syir ini dianut luas oleh masyarakat muslim Indonesia yang pada dasarnya konservatif. Pengembangan pemikiran Islam yang liberal-progresif menghaapi tantangan yang sangat berat. Wacana mereka lebih bersifat kritik dan belum mampu menghadirkan konsep alternative yang di pikirkan berdasarkan konteks masyarakat majemuk.
Wacana Yudi Latif ini bukan produk dari pemikiran Islam, melainkan studi tentang Pancasila yang memiliki kaitan dengan Islam politik dan aspirasi Islam di Indonesia. Ia menggali informasi historis terutama sejarah pemikiran, bagaimana gagasan tiap sila Pancasila lahir, berkembang, dan berbentuk. Pada dasarnya gagasan ini terbentuk dari dialog antara pemimpin dan pemikir nasionalis kebangsaan dan Islam kebangsaan.
Beberapa contohnya sebagai berikut. Pada tahun 1922, Tan Malaka seorang pemikir komunis agen komintren, telah melakukan kritik terhadap komintren yang telah menyerang gagasan pan Islamisme, karena ia melihat bahwa Islam memmiliki kekuatan revolusioner melawan imperialisme di Indonesia. Ia mengatakan seperti itu setelah melihat gerakan Serikat Islam. Kemudian pada tahun 1926, Soekarno menulis bahwa Islamisme, bersama dengan nasionalisme dan marxisme merupakan kekuatan rrevolusioner dalam melawan imperialisme. Para pemimpin nasionalisme sangat mengetahui aspirasi dan gagasan Islam politik kebangsaan di Indonesia, dan karena itu mereka menyetujui gagasan sila ketuhanan.
Ketuhanan adalah kunci consensus semua golongan. Khususnya bagi umat Islam, ketuhanan itu adalah monoteisme yaitu Ketuhanan yang Maha Esa atau Tawhid yang menjadi prinsip utama Islam. Dengan pengertian bahwa Ketuhanan yang Maha Esa sebagai dasar moral yang mendasari sila-sila yang lainnya, maka umat Islam bisa menerima ketentuan bahwa Ketuhanan yang Maha Esa adalah dasar negara, sebagaimana tersurat dalam pada pasal 29(1) UUD 1945. Namun golongan Nasionalis seperti Bung Karno menekankan bahwa, ketuhanan itu adalah ketuhanan yang berkebudayaan yang mengandung saling menghargai dan toleransi di antara pemeluk agama. Karena itu perlu di cantumkan ayat (2) mengenai”  kemerdekaan beragama dan menjalankan ajaran agama menurut agama dan kepercayaan masing-masing.”
Dalam proses dialog itu, Islam, meminjam istilah Kuntowijoyo, mengalami proses obyektivitas dalam proses uji public terbuka. Inilah idiolgi Islam yang khas Indonesiaan karena Islam di letakkan dalam asumsi dan perspektif masyarakat majemuk, Islam dalam kegotong-royongan.
Perlu di pertimbangkan juga bahwa menurut peniliaian Oliver Roy, gerakan Islam politik Islamis sebenarnya tidak memiliki konsep alternative yang dapat di pahami oleh semua orang, sehingga justru menimbulkan sikap antipasti, apalagi melahirkan konsekuensi penggunaan kekerasan dalm menegakkan syariat, yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri, yaitu “tidak ada paksaan dalam agama” dan “tidak ada otoritas kependetaan dalam Islam.” Jika tidak ada pemikiran alternative itu, proses Islamisasi akan di tanggapi sebagai ancaman di Indonesia. Padahal, menurut Al-Quran, Islam seharusnya Rahmatan lil Alamin.
SEMOGA ARTIKEL INI BERMANFAAT,,,,,,,,, SEKIANNNNNN,, TERIMA KASIH      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar