RELASI
NEGARA DAN AGAMA
Dewasa
ini masalah yang paling krusial adalah perdebatan mengenai hubungan antara
agama dan negara. Latar belakang perdebatan ini terjadi antara kaum
nasionalisme sekuler dengan kaum kebangsaan islam di Indonesia. Menurut Rawls-Habermas,
tindak komunikasi agama sebagai doktrin komprehensip dalam ruang politik
public. Seharusnya masalah ini sudah selasai saat pembentukaan UUD 1945 dan
ketika telah terbentuknya konstitusi. Bagi pemeluk agama Islam dan Kristen
dalam sejarahnya negara tidak dapat di pisahkan dari agama. Akan tetapi
pandangan ini tidak hanya bagi golongan agama, tetapi menjadi perhatian kusus
bagi kalangan sekuler seperti Soekarno, Hatta dan Soepomo. Secara formal dalam UUD
1945, ditetapkan bahwa dasar negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pemikiran politik liberal, agama
sebagai doktrin komprehensip perlu di bendung untuk masuk ke ruang public
melalui proses sekulerisme guna meredam konflik yang tak terselesaikan. Dalam
kenyataannya, arus partisipasi agama di ruang public tidak dapat di bending
meski arus sekulerisasi terus berlangsung. Karena itu, timbul pandangan
Habermas , bahwa perkembangan politik dewasa ini telah meninggalkan fase
sekulerisasidan memasuki tahap pasca sekulerisasi, yaitu dengan membuka kembali
pintu bendungan terhadap agama. Akan tetapi ad syarat yang harus di lakukan.
Pertama, penghargaan terhadap kedua belah pihak, kaum sekuler dan kaum agama
melalui dialog yang tulus, yang dalam bahasa Islam disebut prinsip ta’aruf dan mujadalah
bi al ihsan. Dari situ Rawls mengatakan bahwa bisa dicapai apa yang disebut
kesepakatan tumpang tindih ( over-lapping consensus).
Dalam buku Negara Paripurna, Yudi Latif telah
menceritakan proses pembentukan kesepakatan tumpang tindih itu yang wujudnya
adalah lima sila dalam pembukaan UUD 1945
dan rincian Batang Tubuh UUD 1945. Dalam masyarakat seperti itu di
mungkinkan adalah idiologi yang didasarkan pada multi-kulturalis masyarakat dan
kebudayaan. Soekarno mengatakan bahwa inti Pancaila adalah Gotong Royong,dan
pof. Soepomo, arsitek UUD 1945, menyebut sebagai UUD Gotong Royong yang
mencerminkan paham multikulturalisme ,yaitu mengandung ,masy. Mayoriyas dan
berbagai minoritas itu. Oleh karna itu Pancasila dan UUD 1945 mencapai
consensus.
Akan tetapi kesepakatan itu hanyalah semu karena sesudah
tahun 1945 masalah ini selalu saja muncul. Alasan konsensus tersebut karena
kesepakatan sementara untuk persatuan Indonesia Merdeka. Tokoh Islam, Ki Bagoes
HadiKusumo yang merupakan tokoh kunci yang menentukan pada waktu itu, di bujuk
atau di desak untuk menerima rumusan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan
membuang tujuh kata, yaitu “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Dan Ia akhirnya menerima anjuran itu demi menjaga persatuan
bangsa menjelang pintu kemerdekaan. Dan jangan sampai karena sikap ngotot
pemimpin umat Islam, bangsa Indonesia gagal mencapai kemerdekaan.
Dalam
perumusan Pancasila itu, masalah yang paling krusial adalah rumusan dasar
negara yang tidak memisahkan agama dan negara yang menjadi perdebatan sejak
masa pergerakan nasional, terutama A. Hasan dan Mohammad Natsir, di satu sisi
lain, Soekarno. Pada tahun 1932, Natsir telah menulis artikel yang tepat bagi Indonesia.
Berbeda dengan pandangan kaum nasionalis yang mendasarkan diri pada
nasionalisme etnis, sedangkan Natsir mengajukan pandangan tentang kebangsaan
Islam. Argumen Natsir yang pertama, Islam adalah agama pemersatu karena
berisikan ajaran-ajaran moral universal yang dapat diterima semua kalangan, seperti,
keadilan dan persatuan. Kedua, masyarakat Indonesia adlah mayoritas beragama
Islam sehingga mudah untuk melakukan persatuan. Dalam argumennya, Soekarno mengutip perkataan Ali Abdul Raziq bahwa
tidak ada ijma’ ulama yang menetapkan kewajiban untuk membentuk negara Islam.
Tapi Natsir, juga mengatakan bahwa tidak ada ijma’ ulama untuk tidak mendirikan
negara untuk menegakkan syariat Islam.
Dengan demikian, letak pertikaian adalah tuntutan
golongan kebangsaan Islam atas kalimat tujuh tersebut yang tidak di setujui
oleh pimpinan Kristen dan golongan kebangsaan. Namun Soekarno menganjurkan agar
hokum-hukum dan ajaran agama tersebut dapat di perjuangkan melalui partai
politik yang di wakili oleh pimpinan Islam di parlemen nantinya. Karena itu
Soekarno tidak menolak partisipasi agama di ruang public politik. Ketakutan pun
dating dari Soepomo yang mengatakan akan timbul masalah diskriminasi terhadap
golongan minoritas dan warga negara kelas dua. Akan tetapi Natsir yang piawai
dalam menjelaskan agama Islam mengatakan bahwa Islam dapat di jadikan dasar
negara dengan Al-quran sebagai konstitusinya. Namun keterangan itu di letakkan
dalam konteks masyarakat monolitik –homogen yang imajiner. Dalam persepsinya,
Indonesia seolah-olah adalah masyarakat seperti itu. Padahal masyarakat
Indonesia adlah masyarakat yang plural dan makin plural. Jika dualism ini terus
berlanjut, Indonesia tidak akan pernah mencapai persatuannya. Dengan kata lain
Pancasila gagal sebagai alat pemersatu.
Hingga sekarang, pandangan bahwa demokrasi
dan nasionalisme adalah ajaran syirik, dan majelis permusyawaratan rakyat adlah
lembaga kemusyrikan karena menandingi kedaulatan tuhan. Dalam pandangan ini,
kedaulatan rakyat adalah prinsip penghambaan terhadap sesame manusia, dan
karena itu hukumnya syirik. Pandangan ini memang rasional, tetapi dalam konteks
alam pikiran umat Islam.
Gagasan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,
tetapi berdasarkan prinsip demokrasi yang menjadi misi reformis, asprasi ini
tidak dapat dibending untuk mengarus ke ruang public, dengan keyakinan “
syari’at adalah solusi” persoalan-persoalan Indonesia dewasa ini. Jika
persoalan ini terus berlangsung, kita bias melihat tanda-tanda aksi kekersan
dimana-mana dengan atas nama agama. Situasi itu bias menimbulkan krisis bina
negara dan bina damai. Itu semua merupakan tantangan besar bagi cendekiawan
muslim, khususnya Indonesia yang telah menerima Pancasila, seperti yang di
katakan tokoh Partai Persatuan pembangunan(PPP) Hadimulyo Pancasila adalah
Idiologi Islam versi Indonesia.
Tantangan ini bias di jawab melalui dua pendekatan.
Pertama, mengembangkan pemikiran Islam tentang budaya, negara, masyarakat dan
ekonomi dalam konteks masyarakat plural yang hamper terdapat di dunia Islam
modern saat ini. Dalam kaitan ini Cak Nur pada tahun 1972 menganjurkan agar
pemikir muslim meninggalkan wacana negara Islam dan menggantinya dengan wacana
tentang keadilan social yang merupakan nilai aksiologi dari Pancasila.
Sungguhpun begitu, anjuran Cak Nur belum dapat memecahkan
persoalan itu. Masalahnya adalah wacana agama tidak dapat di bendung. Bagaimana
yang di tulis Yudi Latif dalam buku Dialektika Islam yang merupakan terjemahan
dari tesis masternya di Australian National Universiy (ANU), di Indonesia dan
juga seluruh dunia Islam, memang telah terjadi proses sekularasi. Akan tetapi
ia berargumen bahwa dunia islam juga telah terjadi proses Islamisasi sebagai
bagian dari proses kebangkitan Islam. Wujudnya bermacam-macam misalnya
meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan syariat islam spiritual, meminjam Ali
Abdul Razik, maraknya penggunaan symbol agama dalam kebudayaan dan juga
berkembangnya sistem perbankan syariat yang dapat di terima oleh pasar, tidak
saja yang emosional tetapi juga rasional. Namun demikian, kebangkitan
agama-agama itu menimbulkan banyak masalah yang menimbulkan hambatan bagi
perkembangan agama-agamaitu sendiri, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi
manusia. Dan dari gejala kebangkitan itu, yang paling banyak menimbulkan
masalah adalah kebangkitan islam politik.
Dalam
wacana pemikiran islam yang paling kuat berkembang adalah wacana politik. Pada
mulanya hanya timbul wacana kebudayaan, yaitu wacana modernism islamyang di
pelopori oleh ulama pemikir di mesir, Muhammad Abduh. Wacana ini tidak
menimbulkan persoalan bahkan ikut membawa masyarakat muslim ke dunia modern
melalui pendidikan. Tapi dalam peristiwa revolusi Turki, yang mensekulerkan
negara Turki membuat munculnya/ bangkit kembalinya lembaga kekalifahan Islam.
Murid Abduh sendiri mendukung gagasan ini yaitu, Muhammad Rasyid Ridha. Akan
tetapi gagasan ini di tolak oleh murid Abduh yang lainnnya yaitu, Ali Abdul
Raziq yang mengajukan sekulerisasi. Ternyata dalam buku tulisan Abdul Raziq
Islam wa al Usul al hukm menimbulkan kontroversi hebat. Saat itu pemikir Islam
terpecah dua pemikiran, pertama kea rah purifikasi dan fundamentalisasi pemikiran
Islam, kedua liberalisasi pemikiran islam yang mengarah ke sekulerisasi.
Meskipun demikian, pola yang pertama tumbuh lebih pesat. Pola ini melahirkan
wacana mengenai negara islam dan kekhalifahan islam internasional.
Dalam
arus pemikiran kea rah fundamentalis islam itu, tampil ulama Hasan al Bana yang
di lanjutkan oleh Syed Qutb yang melahirkan gerakan tarbiyah yang berkembang
menjadi gerakan politik, ikhwan al muslimin. Rintisan al Bana ini melahirkan
komunitas epistemic intelektual yang terus berkembang hingga kini. Dalam
visinya mengenai agama dan negara, ikhwan al muslimin mencita-citakan tegaknya
syariat islam dalam lapisan kehidupan sejak dari individu sampai masyarakat dan
negara. Visi inilah yang di adopsi partai politik Islam Indonesia, masyumi dan
di lanjutkan oleh beberapa partai Islam di era Reformasi. Dalam kaitan ini,
negara memainkan peran yang penting yaitu sebagai instrument penegakan syariat.
Ali Abdul Raziq bisa mengatakan bahwa tidak ada ayat Alquran maupun hadist yang
memerintahkan pendirian negara. Misi Islam adalah agama dan bukan negara. Tapi
dalam kenyataan penyebaran agama sendiri perlu meminjam instrument negara. Kenyataan
into dapat di lihat dari berdirinya Negara Madinah di bawah Khaulafa al
Rasidin, walaupun Raziq mengatakan hal
itu merupakan ijtihad dari para sahabat dalam mengembangkan masyarakat Muslim.
Misi
kenegaraan ini merupakan konsekoensi dari visi agama Islam, Kristen maupun
Yahudi. Pelopor dari negara agama ini adalah Daud yang mendirikan Negara Israel
di Palestina. Begitupun perkembangan Kristen dengan berdirinya Negara Romawi
Kristen yang di pelopori oleh Konstantin.
Aliran
wacana yang juga kuat adalah model Negara Khilafah yang merupakan federasi dari
negara-negara Islam internasional. Aliran pemikiran ini di kembangkan oleh
Syeikhh Taqiyyuddin al Nabhani melalui Hisbut Takhrirnya. Ia adalah ulama yang
juga aktif menulis buku tentang Islam dalam segala bidang. Sebagaimana juga al
Bana dan Syed Qutb, konsep khilafah al Nabhani hanya di dasarkan pada Alquran
dan alhadist dan menolak teori-teori modern barat. Dalam waktu yang cukup lama
wacana kekhilafahan memang telah menghilang, akan tetapi muncul lagi di
Palestina dan berhasil membuat cabang yang besar di Indonesia.
Di
Indonesia, partai-partai politik Islam terpenting memang telah menyatu dengan
paham kebangsaan, dalam arti menerima Pancasila dan UUD 1945. Namun berbeda
dengan golongan “Fundamentalis” yang telah memili konsep-konsep yang solid
berdasarkan epistemology agama dari luar, golongan Islam kebangsaan itu tidak
memiliki dasar-dasar konseptual dan miskin pemikiran dan karena itu sulit
menandingi argument aliran fundamentalis. Tidak ada dari kalangan ini yang
menolak pandangan Abu Bakar Ba’asyir misalnya, sehingga diam-diam pandangan
ba’syir ini dianut luas oleh masyarakat muslim Indonesia yang pada dasarnya
konservatif. Pengembangan pemikiran Islam yang liberal-progresif menghaapi
tantangan yang sangat berat. Wacana mereka lebih bersifat kritik dan belum
mampu menghadirkan konsep alternative yang di pikirkan berdasarkan konteks
masyarakat majemuk.
Wacana
Yudi Latif ini bukan produk dari pemikiran Islam, melainkan studi tentang
Pancasila yang memiliki kaitan dengan Islam politik dan aspirasi Islam di
Indonesia. Ia menggali informasi historis terutama sejarah pemikiran, bagaimana
gagasan tiap sila Pancasila lahir, berkembang, dan berbentuk. Pada dasarnya
gagasan ini terbentuk dari dialog antara pemimpin dan pemikir nasionalis
kebangsaan dan Islam kebangsaan.
Beberapa
contohnya sebagai berikut. Pada tahun 1922, Tan Malaka seorang pemikir komunis
agen komintren, telah melakukan kritik terhadap komintren yang telah menyerang
gagasan pan Islamisme, karena ia melihat bahwa Islam memmiliki kekuatan
revolusioner melawan imperialisme di Indonesia. Ia mengatakan seperti itu
setelah melihat gerakan Serikat Islam. Kemudian pada tahun 1926, Soekarno
menulis bahwa Islamisme, bersama dengan nasionalisme dan marxisme merupakan
kekuatan rrevolusioner dalam melawan imperialisme. Para pemimpin nasionalisme
sangat mengetahui aspirasi dan gagasan Islam politik kebangsaan di Indonesia,
dan karena itu mereka menyetujui gagasan sila ketuhanan.
Ketuhanan
adalah kunci consensus semua golongan. Khususnya bagi umat Islam, ketuhanan itu
adalah monoteisme yaitu Ketuhanan yang Maha Esa atau Tawhid yang menjadi
prinsip utama Islam. Dengan pengertian bahwa Ketuhanan yang Maha Esa sebagai
dasar moral yang mendasari sila-sila yang lainnya, maka umat Islam bisa
menerima ketentuan bahwa Ketuhanan yang Maha Esa adalah dasar negara,
sebagaimana tersurat dalam pada pasal 29(1) UUD 1945. Namun golongan Nasionalis
seperti Bung Karno menekankan bahwa, ketuhanan itu adalah ketuhanan yang
berkebudayaan yang mengandung saling menghargai dan toleransi di antara pemeluk
agama. Karena itu perlu di cantumkan ayat (2) mengenai” kemerdekaan beragama dan menjalankan ajaran
agama menurut agama dan kepercayaan masing-masing.”
Dalam
proses dialog itu, Islam, meminjam istilah Kuntowijoyo, mengalami proses
obyektivitas dalam proses uji public terbuka. Inilah idiolgi Islam yang khas
Indonesiaan karena Islam di letakkan dalam asumsi dan perspektif masyarakat
majemuk, Islam dalam kegotong-royongan.
Perlu
di pertimbangkan juga bahwa menurut peniliaian Oliver Roy, gerakan Islam
politik Islamis sebenarnya tidak memiliki konsep alternative yang dapat di
pahami oleh semua orang, sehingga justru menimbulkan sikap antipasti, apalagi
melahirkan konsekuensi penggunaan kekerasan dalm menegakkan syariat, yang
sebenarnya bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri, yaitu “tidak ada paksaan
dalam agama” dan “tidak ada otoritas kependetaan dalam Islam.” Jika tidak ada
pemikiran alternative itu, proses Islamisasi akan di tanggapi sebagai ancaman
di Indonesia. Padahal, menurut Al-Quran, Islam seharusnya Rahmatan
lil Alamin.
SEMOGA
ARTIKEL INI BERMANFAAT,,,,,,,,, SEKIANNNNNN,, TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar