POSISI
INDONESIA DALAM KONTEKS PERANG DINGIN
Memasuki
suasana perang dingin, ketika poros-poros ketegangan menghadirkan tekanan hitam
putih yang mengarah pada permusuhan dan peperangan antarbangsa, Indonesia
berusaha konsisten dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dalam
pergaulan bangsa-bangsa. Prinsip yang menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak
setiap bangsa dan warganya, serta prinsip yang menekankan koeksistensi damai
yang secara arif” ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social”. Prisip ini sejalan dengan visi dan
tujuan dari piagam PBB sebagaimana yang telah disebutkan.
Dalam
konteks ini, prinsip kemanusiaan menurut alam pemikiran Pancasila menjadi
sintesis antara pendukung ajaran declaration of American
independence dan manifesto
komunis. Dalam pidato Soekarno di PBB, pada 30 September
1960,” To Build the World Anew” yang memperkenalkan Pancasila kepada dunia, dia
menyangkal pendapat seorang filsuf Inggris, Bertnant Russel, yang membagi dunia
atas dua poros bagian itu.” Maaf Russel, saya kira anda melupakan adanya lebih
dari seribu juta rakyat, rakyat Asia Afrika dan mungkin pula rakyat Amerika
latin yang tidak menganut ajaran Manifesto komunis ataupun Declaration of
independence”. Selanjutnya ia katakan bahwa Indonesia tidak di pimpin oleh
kedua paham itu. Dari pengalaman kami
sendiri dan dari sejarah bangsa kami sendiri sesusatu tumbuh, yang lantas lebih
cocok, yang kami namakan Pancasila, suatu gagasan dan cita-cita itu, sudah
terkandung dalam bangsa kami ribuan tahun yang lalu sebelum imperialisme
menenggelamkan kami pada saat kelemahan nasional. (Soekarno)
Sementara
itu Hatta dalam pidatonya, Mendayung diantara Dua Karang. Dia menyimpulkan
bahwa pro kontra terhadap kedua persetujuan antara pemerintahan Indonesia yang
baru merdeka dan pemerintah belanda itu, menggambarkan begitu konkrit
dinamikapolitik internasionalyang di warnai pertentangan politik antara dua
adikuasa, AS da US.
Pilihan
untuk mendayung di antara dua karang ini mendorong Indonesia untuk berperan
aktif dalam mempromosikan gerakan “non blok” di perkenalkan oleh Perdana Mentri
India Nehru dalam pidatonya tahun 1954 di Colombia, Sri Lanka, namun gerekan
non blok sendiri bermula Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika yang diadakan di
bandung pada tahun 1955.dalam konfrensi ini diikuti 29 negara yang mewakili
lebih dari setengah total penduduk dunia saat itu, mendeklarasikan keinginan
mereka untuk tidak terlibat dalam konfrontasi blok barat atau timur. Pendiri
dari gerakan ini dari lima pemimpin besar dunia : Soekarno, Josep broz
tito(Yugoslavia), G. Abd. Nasser(mesir), Jawaharlal Nehru(India), dan Kwame
Nkrumah(Gana).
Gerakan
non blok ini didirikan berdasarkan sepuluh prinsip dasar yang di sepakati dalam
KTT Asia-Afrika yang di kenal dengan sebutan Dasasila Bandung. Kesepuluh
prinsip itu adalah:
1. Menghormati
hak-hak dasar manusiadan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam
piagam PBB.
2. Menghormati
kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa.
3. Mengakui
persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar atau kecil.
4. Tidak
melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negri
negara lain.
5. Menghormati
hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian maupun kolektif,
yang sesuai dengan piagam PBB.
6. (a)
Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak
bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) tidak
melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7. Tidak
melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap
integritas territorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
8. Menyelesiakan
segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan,
persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hokum, ataupun lain-lain cara
damai, menurut pilihan pihak-pihakyang bersangkutan, yang sesuai dengan piagam
PBB.
9. Memajukan
kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati
hokum dan kewajiban-kewajiban internasional.
Pilihan
Indonesia atas politik luar negri bebas aktif itu menempatkannya dalam
perpaduan antara perspektif teori “idealism politik” dan “realism politik”
dalam hubungan internasional. Keyakinan Indonesia, seperti tertuang dalam UUD
1945, bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta kemungkinan menjalin
kerjasama internasional dalam mengupayakan kemerdekaan, kebaikan, perdamaian,
keadilan dan kesejahtraan bersama, membawa politik bebas aktif bertautan dengan ideal-ideal para pendukung
perspektif “idealism politik”.
Singkatnya ketegangan dalam kehidupan
nasional yang bertautan dengan ketegangan internasional lantas di proyeksikan
kedalam sikap internasionalisme Indonesia. Memandang kemerdekaan Malaisya
sebagai antek neo-kolonialisme, Presiden Soekarno lantas melancarkan konfrontasi
Indonesia-malaisya, sebuah perang mengenai masa depan pulau Kalimantan, antara
tahun 1962-1966. Ketika PBB menerima malaisya sebagai anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB, Presiden Soekarno menarik Indonesia dari keanggotaan PBB pada 20
Januari 1965, dan sebagai alternatifnya membentuk poros kekuatan baru dalam
rangka Conference of New Emerging Forces (conefo). Sebagai tandingan olimpiade,
Soekarno bahkan menyelenggarakan GANEFO ( games of the new emergering forces)
yang di selenggarakan di Jakarta pada 10-22 November 1963. Kembalinya Indonesia
ke PBB baru setelah Presiden Soeharto mengambil alih tongkat kepemimpinan
nasional. Pada 19 September 1966, Indonesia mengajukan permohonan kembali
sebagai anggota yang di terima oleh majelis umum PBB sejak 28 September 1966.
SEMOGA
BERNMANFAAT………………..
(Yudi
Latif: Negara Paripurna)